Siksa bayi majikan, TKI di Malaysia dihukum 20 tahun penjara. Pengadilan Kuantan Malaysia, memvonis Yuliana, pembantu rumah tangga asal Indonesia, 20 tahun penjara dalam kasus percobaan pembunuhan dan kekerasan fisik terhadap anak majikannya. Namun dari pihak pembantu tidak dikasih tau alasan pembantunya melakukan kekerasan kepada balita itu?
tapi yang diperlukan sekarang adalah penyelesian ketat terhadap PRT kita agar tidak ada kejadian seperti ini
Posting Komentar